SERANG, (Tt) – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menggelar seminar terbuka nasional yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) membahas sekaligus membedah tentang KUHP dan KUHAP terbaru 2026.
Acara itu diselenggarakan di Hotel Aston, Serang, Banten, pada Kamis (8/1/2026) hari ini. Diskusi ini fokus pada tujuan meningkatkan pemahaman publik serta kesiapan aparatur penegak hukum, akademisi, dan kalangan mahasiswa terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tahun 2026,
Sejumlah narasumber utama dan tokoh penting dibidang hukum dan penegakan hukum dalam diskusi tersebut, antara lain adalah Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar hukum pidana dan pakar hukum pidana nasional), Dr.Peby Mutiara Nelson.,S.H.,M.H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Ketua Umum Peradin (Perhimpunan Advokat Indonesia) serta BNN Kota Tangerang.
Mengawali pemaparannya, Prof. Topo Santoso menyampaikan, bahwa tujuan seminar ini adalah membedah secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk perubahan paradigma hukum pidana nasional dari kolonial ke hukum nasional yang berkeadilan.
“Menganalisis implikasi yuridis dan praktis terhadap sistem peradilan pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, dan due process of law,” terangnya.
“Memberikan ruang dialog akademik dan praktis antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, advokat, dan mahasiswa. Meningkatkan kesiapan institusional dan profesional dalam menghadapi transisi hukum pidana nasional yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026,” tambah Prof. Topo Santoso dalam penjelasannya.
Secara yuridis, berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang menuntut pemahaman utuh atas beberapa hal, diantaranya ialah asas legalitas yang diperluas, pemidanaan berbasis keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Melalui seminar nasional ini, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman, kesiapan implementasi, dan sinergi lintas profesi hukum dalam menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2026, sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
“Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat hukum di Indonesia,” pungkasnya, dalam keterangan sebagai narasumber.
Sementara, Ketua pelaksana Dr.(c) Achmad Rivai , N.,S.H.,M.H.,M.M mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada stekholder seluruh panitia juga dukungan dari berbagai kalangan akademisi termasuk media pers yang ikut hadir mengambil momentum berharga atas acara seminar ini.
“Kami berharap dapat menjadi bagian kajian sekaligus sosialisasi bagi penegak hukum atau akademisi dan berbagai lembaga di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia, guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terjadinya perubahan dan berlakunya undang-undang No 20 Tahun 2025,” ucapnya, saat diwawancarai.
Sebagai informasi, acara berlangsung antusias saat berdialog tanya jawab seputar KUHP dan KUHAP terbaru yang menjadi perhatian umum bagi penegak hukum.
Terutama agar dapat memahami isi kandungan dan makna penafsiran yang digagas ahli pakar hukum dari kalangan akademisi terbaik Bangsa, sehingga prodak baru hukum KUHP dan KUHAP ini dapat digunakan dengan azas berkeadilan.
Sejumlah tokoh penting hadir dan mengikuti giat itu baik sebagai Narasumber maupun Peserta. Diantaranya adalah, Kapolda Banten Irjen Pol Hengky S,I,K.,M.H yang diwakili Kombes Pol Yuliani.,S.H.,M.H Dr.(c). Lalu, Achmad Rivai , N.,S.H.,M.H.,M.M sebagai ketua Panitia seminar, Agus Prinartono PS.S.H.,M.H Rektor Universitas Dharma Indonesia (Undhi).
Selain Rektor, acara juga diikuti oleh H. Patwan, Pemilik Yayasan UNDHI, Direktur LKBH UNDHI Suandi.,S.H.,M.H, DPP Mahupaki Assoce Prof.Dr.Firman Wijaya S.H.,M.H., Dr.Feby Mutiara Nelson.,S.H.,M.H dari (Universitas Indonesia).
Acara ini juga dihadiri oleh seluruh pengurus Peradin, praktisi hukum, serta mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. (*/Red)




