Satpol PP Sita Ratusan Miras Diwilayah Karawaci

TANGERANG, (Tt) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi peredaran miras disejumlah wilayah.

Kemarin, puluhan personel baru saja menyita 144 botol minuman keras dari berbagai warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengungkapkan, bahwa operasi tersebut merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Ratusan botol miras dari berbagai merek yang disita itu diduga diperjualbelikan dan meresahkan masyarakat.

“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras,” tegas Irman, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas yang disertai dengan pengawasan secara rutin dan berkala.

Ia juga memastikan pengawasan yang dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi serta gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena selama ini terbukti efekrif dalam menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang. Adapun para penjualnya sendiri akan dikenakan sanksi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” ucap dia.

Selanjutnya, ratusan botol miras yang disita itu didata untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Gus)