SERANG – (Tt), Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk mengajukan cuti yang diberikan oleh negara dengan ketentuan telah bekerja secara terus menerus selama satu tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, aturan cuti bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022.
Analis SDM Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Ratu Jamilatul Adawiyah, menjelaskan terdapat tujuh jenis cuti yang dapat diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Terdapat tujuh jenis cuti bagi PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersedia empat jenis cuti, yakni cuti tahunan (kecuali bagi guru), cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Dalam menghadapi momentum Idul Fitri, Ratu menyebutkan ASN dapat memanfaatkan hak cuti tahunan dengan syarat mendapatkan izin dari kepala perangkat daerah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa cuti tahunan memang merupakan hak pegawai, namun bukan hak mutlak karena pejabat yang berwenang tetap memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau menangguhkan permohonan cuti.
“Cuti tahunan merupakan hak pegawai, namun bukan hak mutlak. Pejabat yang berwenang dapat menyetujui, menolak, ataupun menangguhkan pengajuan cuti,” jelasnya.
Adapun lama cuti tahunan bagi ASN adalah 12 hari kerja dalam satu tahun. Setiap pegawai yang hendak mengambil cuti diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Menurutnya, kepala perangkat daerah juga dapat menolak pengajuan cuti dengan sejumlah pertimbangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia di perangkat daerah, potensi terganggunya sistem pelayanan, hingga target kinerja organisasi.
Ia menambahkan, apabila cuti disetujui, pejabat terkait harus tetap memperhatikan sisa hak cuti pegawai, kinerja individu, serta kinerja organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Untuk pengajuan cuti, ASN dapat mengusulkannya secara virtual melalui aplikasi Simasten,” pungkasnya.(Wil/Gus)




