TANGERANG – (Tt), Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mulai menerima laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Hingga saat ini tercatat dua perusahaan telah diadukan oleh pekerja karena diduga bermasalah dalam pemenuhan hak tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan dua laporan tersebut berasal dari perusahaan yang berada di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, serta kawasan Gembor.
“Untuk tahun 2026 ini sudah ada dua perusahaan yang dilaporkan, yang pertama di daerah Pasir Jaya, Jatiuwung, dan satu lagi di Gembor,” ujar Ujang kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada pihak perusahaan. Setelah itu, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan melalui mediator hubungan industrial.
“Kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan. Selanjutnya hasil klarifikasi itu akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial yang ada di Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ujang menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran normatif terkait ketenagakerjaan, maka penanganannya akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kalau berkaitan dengan sanksi dan pelanggaran normatif, itu menjadi kewenangan pengawasan yang ada di tingkat provinsi,” katanya.
Untuk menampung laporan para pekerja, Disnaker Kota Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR yang juga diperkuat dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Posko ini kami buka untuk menampung aspirasi para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR di perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Ujang menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan THR merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Tangerang.




