TANGERANG, (Tt) – Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua yang beraksi diwilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, S.H., saat melaksanakan patroli kring serse pada Senin malam (5/1/2026), sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi didepan sebuah warung jamu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sepeda motor. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim bersama warga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkap Kompol Hadi Wiyono.
Dua terduga pelaku yang diamankan, kata dia, masing-masing berinisial DP berperan sebagai pemetik dan S berperan sebagai joki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi B-6144-CWM.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku itu mengakui perbuatannya dengan cara mendorong sepeda motor saat kondisi lengang.
Sepeda motor curian itu rencananya akan mereka jual dan uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Metropolitan Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegas Kapolres. (Gus)




