BANTEN, (Tt) – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap tiga orang terduga pelaku politik uang.
Ya, aktivitas itu terungkap menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
Belakangan diketahui, ketiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial ND (30 Tahun), MH (31 Tahun), dan SD (35 Tahun).
Indikasinya mereka merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon,
“Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ungkap Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto dalam keterangannya.
Menurutnya, penangkapan ND dan MH dilakukan pada Jumat (18/4/2025) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Modusnya, para terduga pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif dan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000 per orang.
Saat diamankan, keduanya tengah membawa uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga berasal dari seseorang asal warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal, yang diketahui merupakan anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang.
Dari pengungkapan tersebut, pihak Gakumdu mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9.550.000 dalam pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar.
Selain itu, enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal sebanyak 189 orang, dua unit telepon genggam dan motor.
Adapaun, terkait inisial SD diringkus di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Ia diduga tengah membujuk warga untuk memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan uang tunai.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar dengan total Rp360.000, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar sejumlah Rp90.000, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Endang menyatakan, proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” pungkasnya. (Red)