TANGKOT, (Tt) – Polres Metro Tangerang Kota terus menunjukan komitmennya dalam memberantas narkoba diwilayah hukumnya.
Ya, hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang digelar dihalaman Mapolrestro, Rabu (24/9/2025).
Giat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi para pejabat utama Polres dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta insan media.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar disaksikan para tersangka serta undangan yang hadir.
Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan media, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tangerang, H. Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi serta dari pihak Kodim 0506 dan kejaksaan setempat.
(Gus)