(Foto : Istimewa)
JAKARTA, (Tt) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Juara 1 dalam ajang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 kategori kota.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, di Gedung Serbaguna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil menyelenggarakan layanan dasar berkualitas di bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan infrastruktur, sosial, serta ketenteraman, ketertiban, dan kebencanaan.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menyebut penghargaan ini sebagai hasil dari kerja keras seluruh aparatur Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Sachrudin seusai menerima penghargaan.
Sachrudin menambahkan, penerapan SPM menjadi fondasi penting dalam membangun Kota Tangerang yang unggul, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Ia menegaskan bahwa pelayanan maksimal harus menjadi standar minimal bagi ASN dalam melayani masyarakat.
“Dengan pelayanan yang maksimal, masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat dari berbagai program pembangunan, khususnya di sektor-sektor layanan dasar,” tuturnya.
Ia berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan.
“Capaian ini bukan hasil kerja instan. Ini adalah buah dari inovasi yang relevan dan evaluasi berkelanjutan dalam membangun kapasitas aparatur,” tegas Sachrudin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hadirnya negara di tengah masyarakat.
“SPM itu wajib muakad. Ini adalah representasi nyata dari kontrak sosial antara pemerintah dan rakyatnya,” ujar Mendagri.