TANGERANG TANGKAB
Home / TANGKAB / Polisi Ringkus Begal Sadis Yang Bacok Korbannya di Rajeg

Polisi Ringkus Begal Sadis Yang Bacok Korbannya di Rajeg

blank

TANGKAB, (TT) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rajeg Tangerang berhasil membekuk 3 pelaku perampasan sepeda motor atau yang biasa dikenal dengan sebutan begal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.

Aksi kejahatan itu berlansung di Jalan Kampung Nanggul, RT 03/02, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Kejadiannya berlangsung pada dinihari, sekira pukul 04.30 Wib.

“Dengan dasar itu, kami melakukan penyelidikan intensif bersama jajaran Polsek Rayon III,” ujar AKP Hajaji, dalam konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolsek Rajeg, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, dalam aksi kejahatan itu, korban berinisial I (39 tahun) mengalami luka bacok dibagian pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Desa Taban Jambe

Setelah melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi, tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Dony, selanjutnya melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Dari operasi itu, para terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti. Mereka masing-masing berinisial M.S. (21 Tahun), M.I. (24 Tahun).

Sementara satu pelaku lainnya, yakni inisial M.R.A (19 Tahun) telah terlebih dahulu diamankan pihak Polsek Pasar Kemis.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi aksi begal yang terjadi diwilayah hukumnya itu. Dimana, para saksi menyebutkan, kalau saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ber-Nopol A2485 VBA.

Kemudian, sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh.

Danco, Pelaku Tawuran Berdarah di Tangerang Ditangkap Polisi

Salah satu pelaku kemudian mengancam dan melakukan kekerasan menggunakan parang dan mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda. M.S sebagai joki motor curian, M.I membawa hasil curian sementara M.R.A bertindak sebagai eksekutor kekerasan.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah Nopol A3726 VAT serta pakaian para tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga.

Kapolsek Rajeg menegaskan, tindakan kepolisian sudah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari cek TKP, pengamanan barang bukti hingga gelar perkara untuk memastikan proses hukum telah sesuai ketentuan undang-undang.

Tugu Kue Dongkal, Penanda Rasa Manis Warisan Betawi di Cipondoh

Para pelaku dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat guna menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Rajeg dan sekitarnya agar tidak ada lagi tindak kejahatan serupa yang meresahkan warga.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan terutama di wilayah hukum Polsek Rajeg,” pungkasnya. (Tmn/Red)

Related Posts

Latest Posts

Pilihan Redaksi

Live Pengunjung

  • Users online: 2 blank
  • Visitors today : 13
  • Page views today : 19
  • Total visitors : 436
  • Total page view: 575