JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan KUHP Nasional berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2024.
Manteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Jumat (02/01/2026).
Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
Adapun beberapa pasal yang disorot pada KUHP dan KUHAP yaitu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dalam pasal 240 KUHP, disebutkan bahwa penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Alasan dasar yang menjadi sorotan karena dalam pasal ini, definisi penghinaan dinilai multi tafsir dan bepotensi membungkam kritik.
Tips Terhindar dari Pasal KUHP dan KUHAP Baru
Jika ingin mengkritik pemerintah atau lembaga negara, sebaiknya masyarakat harus tahu ucapan-ucapan kritik yang aman agar terhindar dari jerat KUHP dan KUHAP yang baru.
Dikutip dari akun x milik @dospemz, Jumat(02/01/2025), dia memberikan beberapa panduan singkat penyampaian kritik di ruang digital. Adapun beberapa contohnya sebagai berikut:
1. Hindari menyerang individu, fokus pada kebijakan.
– “pejabat ini tidak kopeten”, rubah menjadi “kebijakan ini menunjukan kelemahan dalam perencanaan dan eksekusi”.
2. Hindari tuduhan langsung.
– “mereka sengaja merugikan rakyat”, rubah menjadi “menurut penilaian saya, kebijakan ini berpotensi berdampak merugikan”.
3. Hindari bahasa merendahkan.
– “keputusan tolol”, rubah menjadi “keputusan itu kurang berbasis kajian yang memadai”.




