TANGERANG – (Tt), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, melalui surat edaran tersebut organisasi perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
“Kesempatan ini diberikan agar OPD dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai pada momen mudik dan Lebaran,” kata Jatmiko, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, fleksibilitas kerja diberikan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta tiga hari setelah periode libur tersebut.
Meski demikian, sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO). Instansi tersebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, petugas teknis lapangan di sejumlah OPD serta seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan juga tetap menjalankan pelayanan secara langsung.

“Surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Jatmiko.
Pemkot Tangerang berharap penyesuaian pola kerja tersebut dapat memberikan kelonggaran bagi pegawai pada periode mudik Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja setelah masa cuti bersama berakhir. (Wil/Gus)




